Selasa, Mei 5, 2026
spot_img
spot_img
Memuat berita terbaru...

Berita Video

Top News

Nasional

Dua Eks Pejabat Pertamina Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

SUBANGPOST.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dalam perkara korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan LNG sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum. Atas perbuatannya, Hari dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5).

- Advertisement -

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Yenni Andayani. “Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim.

Selain pidana badan, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar AS$113,84 juta atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan LNG yang memperkaya pihak lain, termasuk korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

Baca Juga

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain usia kedua terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan LNG oleh Pertamina pada periode 2011–2021. Dalam prosesnya, terdakwa tetap melanjutkan pembelian dari perusahaan energi asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., meskipun belum memiliki pembeli tetap atau confirmed buyer.

Padahal, berdasarkan rekomendasi konsultan, pembelian LNG seharusnya dilakukan setelah adanya kepastian pasar. Akibat keputusan tersebut, LNG yang diimpor tidak terserap dan akhirnya dijual kembali ke luar negeri dengan harga lebih rendah.

Kondisi itu berdampak pada kerugian negara yang signifikan, mengingat sifat LNG yang tidak dapat disimpan dalam jangka waktu lama sehingga harus segera dipasarkan kembali meski dengan nilai yang merugi.

SZ

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel
spot_img
Memuat kurs...

Baca Juga

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL

Close