
SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari hingga Maret 2025.
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Sebanyak 17 tersangka seluruhnya laki-laki berhasil diamankan. Enam orang di antaranya diduga kuat sebagai pengedar sabu, sementara sebelas lainnya terjerat kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, timbangan digital, handphone, serta kendaraan bermotor yang digunakan dalam proses transaksi.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKBP Ariek Indra Sentanu di hadapan awak media.
Ia juga mengungkapkan beragam modus yang digunakan para pelaku, seperti sistem bayar di tempat (COD), pengiriman dengan titik peta tersembunyi, hingga transaksi langsung yang dilakukan dengan sangat rapi untuk menghindari kejaran petugas.
Penangkapan para tersangka dilakukan di sembilan kecamatan yang tersebar di wilayah Subang. Menurut Kapolres, koordinasi dan kecepatan tim di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan intelijen, serta menjalin sinergi dengan masyarakat. Karena tanpa dukungan mereka, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tambahnya.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika serta membangkitkan kesadaran publik akan pentingnya peran aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (Red)