SUBANGPOST.COM – Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada dua warga Subang, Mamat dan Muksin, terkait pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Subang.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Maret 2026 oleh Majelis Hakim PN Subang. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Mamat diarahkan Muksin untuk menggunakan namanya sebagai konsumen dengan iming-iming imbalan uang tunai. Mamat kemudian mengajukan pembiayaan untuk satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2024 melalui FIFGROUP Subang, dengan kewajiban angsuran Rp888.000 per bulan selama 33 bulan.
Setelah kendaraan diserahkan dealer kepada Mamat, sepeda motor itu dipindahtangankan kepada Muksin tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Debitur hanya membayar satu kali angsuran sebelum terjadi tunggakan.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Subang mengalami kerugian materiil sebesar Rp28.416.000 dari total kewajiban pembiayaan Rp29.304.000.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti berupa dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia kepada FIFGROUP Subang.
Persidangan dihadiri perwakilan manajemen FIFGROUP, antara lain Remedial Region Head FIFGROUP Area Jawa Barat 3 Subang, Vicky Zulfikar Nooris, Remedial Section Head Jabar 3 Subang, Asep Dian, serta Branch Manager Subang, Tessa Giga Wiguna.
Tessa Giga Wiguna menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan jaminan fidusia.
“Perbuatan ini jelas merugikan perusahaan, dan kami sepenuhnya mendukung proses hukum terhadap para pelaku. Menjual, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan yang masih berstatus kredit merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status pembiayaan aktif, karena pihak yang terlibat dapat dijerat pidana fidusia maupun penadahan.
FIFGROUP menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan jaminan fidusia.
Perusahaan juga mengimbau seluruh konsumen untuk mematuhi ketentuan perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis, karena perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum. (Red)




