
SUBANGPOST.COM – Usaha ternak ayam merupakan bisnis yang menggiurkan. Di Kabupaten Subang, pelaku usaha di sektor tersebut banyak diminati oleh beragam kalangan pengusaha mulai dari pengusaha lokal maupun dari luar Kabupaten Subang.
Banyak jumlah peternak ayam di Kabupaten Subang dikarenakan pabrik penetasan dan pengembangan ayam di Subang cukup tinggi, sehingga mengundang kehadiran mitra-mitra yang bekerja sama dengan pabrik tersebut.
Namun, menjamurnya usaha ternak ayam di Kabupaten Subang turut mengundang polemik terkait alih fungsi lahan dari tanah sawah menjadi kandang ayam yang banyak diantaranya diduga tak berizin.
Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara Firdaus memperkirakan sebagian dari ratusan kandang ayam di Kabupaten Subang yang berdiri di lahan pertanian produktif diduga tak berizin alias ilegal.
“Saya merasa prihatin atas maraknya pembangunan kandang ayam yang sebagian tidak punya izin. Cepat atau lambat kandang ayam akan menggerus lahan pertanian di Kabupaten Subang,” kata Yogaswara, Kamis (10/4/2025).
Dia menyebut, untuk membuka usaha kandang ayam, ada tahapan yang harus ditempuh terkait persyaratan untuk mendapatkan izin usaha peternakan.
“Selain persyaratan yang sifatnya administratif, usaha ini harus mengantongi persyaratan instalasi pengolahan limbah, memiliki keterangan mengenai jenis, komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan. Kemudian memiliki rekomendasi bibit yang akan dikembangkan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi jika sebagian pembangunan kandang ayam di Kabupaten Subang belum mengantongi izin resmi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Lingkungan hidup.
“Saya sangat menyesalkan bila masih ada pada pemilik kandang ayam yang tidak berizin. Maka, saya menyarankan Pemkab Subang untuk segera menertibkan, bila perlu secepatnya melakukan penutupan kepada perusahaan-perusahaan peternak ayam yang tidak punya izin,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Ormas Grib Jaya DPC Kabupaten Subang, H. Doni Irawan, mengungkapkan pihaknya siap membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan melalui organisasi yang dipimpinya sebagai lembaga sosial kontrol.
“Untuk itu, kami sebagai sosial control baik kujang Padjajaran maupun Grib Jaya akan meminta audiensi dengan Pemda Subang terkait persoalan ini,” ujarnya.
Menurut dia, Ormas Kujang Padjajaran dan Grib Jaya akan melayangkan surat pemberitahuan terkait permohonan audiensi dengan Polres Subang dan Bupati Subang, pada Kamis, 17 April 2025 mendatang.
“Kami ingin Subang ke depan bisa menjadi sebuah kota industri yang pengusahanya taat perizinan sehingga bisa meningkatkan PAD untuk pemerintah Kabupaten Subang. Tentunya, peningkatan PAD tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat Subang itu sendiri,” harapnya.
Reporter: Nurdianto