SUBANGPOST.COM – Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa terkait standarisasi ibadah haji, termasuk penegasan hukum haram bagi jemaah yang berangkat menggunakan visa ilegal maupun dana yang bersumber dari praktik korupsi.
Hal tersebut disampaikan Dahnil saat mengunjungi peserta Pendidikan dan Pelatihan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, fatwa tersebut diperlukan sebagai panduan fikih yang jelas bagi umat Islam di Indonesia sekaligus untuk menjaga kesucian dan integritas penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa niat suci menuju Tanah Suci harus diawali dengan cara-cara yang baik dan halal (hasanah).
“Naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji dengan uang korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Prinsip ini harus terus diingatkan kepada masyarakat,” ujar Dahnil.
Selain itu, Dahnil menegaskan bahwa keberangkatan haji tanpa melalui jalur resmi atau kuota yang telah ditetapkan pemerintah juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum agama.
Ia mencontohkan praktik penggunaan visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji sebagai tindakan ilegal yang hukumnya haram.
“Kalau naik haji dengan cara ilegal, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji, itu haram. Visa haji adalah visa yang dikeluarkan secara resmi sesuai kuota dan peruntukannya, bukan visa non-haji,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga mengajukan permohonan kepada MUI untuk melakukan kajian fatwa terkait status jemaah yang telah mendaftar secara resmi namun batal berangkat karena kendala kesehatan (istitha’ah) atau meninggal dunia sebelum keberangkatan.
Kemenhaj berharap MUI dapat mengategorikan kelompok tersebut sebagai jemaah yang telah menunaikan haji secara niat.
“Sejak awal kami berharap ada fatwa MUI. Misalnya, ketika seseorang sudah mendaftar haji, itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji. Walaupun kemudian berhalangan berangkat karena meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan, kami ingin ada kajian fikih dari MUI agar ini bisa dikategorikan sebagai jemaah haji,” ungkapnya.
Dahnil menilai kajian tersebut sangat penting untuk memberikan ketenangan batin bagi masyarakat, khususnya para pendaftar haji di daerah dengan antrean panjang, termasuk Jawa Timur.
Dengan adanya fatwa itu, niat yang telah didaftarkan secara resmi diharapkan memiliki nilai ibadah yang sempurna meskipun jemaah tidak sampai secara fisik ke Tanah Suci.
Lebih lanjut, ia berharap dorongan fatwa ini dapat menjadi benteng pertahanan umat Islam agar tidak tergiur tawaran haji cepat melalui jalur ilegal yang kerap merugikan jemaah, baik secara finansial maupun hukum di Arab Saudi.
Melalui regulasi fikih yang kuat, Kemenhaj optimistis ekosistem penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin akuntabel dan bersih dari praktik mafia serta gratifikasi.
“Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” pungkasnya. (*)
SZ




