SUBANGPOST.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum tersebut, keduanya menyampaikan permohonan maaf atas polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambretan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menyatakan pihaknya memahami kondisi psikologis Hogi, suami korban, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy, dikutip dari Antara.
Edy juga mengakui terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal hukum pada proses penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto turut menyampaikan permohonan maaf.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan berupaya mencari solusi hukum agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Bambang menambahkan, kejaksaan telah mengupayakan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencapai rasa keadilan. Namun demikian, pihaknya tetap akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.
“Kami tetap akan meminta arahan pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut terhadap perkara yang saat ini menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya.
Komisi III juga mengingatkan jajaran kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum guna menjamin terciptanya keadilan di tengah masyarakat. (*)
SZ




