SUBANGPOST.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi potensi meningkatnya jumlah warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah. Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons terhadap dinamika situasi global yang berdampak pada mobilitas penerbangan internasional.
“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari sambil mencermati perkembangan situasi di kawasan Timur Tengah,” ujar Andro saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut jalur udara di kawasan Timur Tengah masih ditutup, maka masa izin tinggal dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, WNA yang mengalami overstay akibat kendala penerbangan karena konflik atau keadaan darurat dapat dikenakan tarif Rp0 (nol rupiah). Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku apabila WNA memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
“WNA harus melampirkan surat keterangan atau declaration dari Civil Aviation Authority, baik dari maskapai maupun otoritas bandara. Setelah itu permohonan akan kami proses,” jelasnya.
Andro menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pengawasan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah situasi global yang dinamis.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga terus memperkuat koordinasi serta pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya.
“Kami mengimbau para WNA maupun penjamin agar segera melaporkan apabila menghadapi kendala izin tinggal akibat gangguan penerbangan, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan hukum keimigrasian,” pungkas Andro. (Pri)




