SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang Januari hingga 16 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, dari total 26 kasus yang diungkap, sebanyak 24 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 26 tersangka, sedangkan dua kasus lainnya terkait peredaran OKT dengan dua tersangka.
“Pengungkapan dilakukan melalui patroli siber dan operasi intensif di lapangan,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Gedung Media Center Sarja Arya Racana, Rabu (18/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Maulana Yusuf Bachtiar menjelaskan, pola peredaran narkotika kini banyak menggunakan sistem “tempel”, yakni tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang haram disimpan di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, peredaran OKT masih dilakukan secara konvensional dengan modus kamuflase melalui warung kelontong, warung sembako, hingga konter pulsa dengan sistem cash on delivery (COD).
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 487,08 gram sabu, 64,75 gram tembakau sintetis jenis gorila, serta 587 butir pil OKT.
Atas perbuatannya, tersangka kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan tersangka kasus OKT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan OKT serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Pri)




