SUBANGPOST.COM – Oknum wartawan berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Bapenda Subang. Kasus tersebut diungkap Polres Subang dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (30/3/2026).
Korban dalam perkara ini berinisial DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang. Sementara itu, tersangka berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dan tinggal di wilayah yang sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memeras korban dengan memanfaatkan foto yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban tengah tertidur di ruang kerjanya di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.
“Foto itu kemudian dijadikan alat tekanan. Tersangka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau memuat pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka akhirnya menerbitkan pemberitaan negatif.
Peristiwa bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bid Panwasrik Bapenda Subang.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka membuat dan menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli, antara lain ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa/linguistik forensik, dan ahli hukum pidana.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.
Dony menegaskan bahwa perkara ini bukan terkait pelanggaran etik jurnalistik, melainkan murni tindak pidana.
“Kasus ini tidak ditangani berdasarkan Undang-Undang Pers, tetapi menggunakan ketentuan hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman,” tegas Dony.
Tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dony menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Uta




