Beranda Daerah Menteri KKP Bakal Cabut Pagar laut Bila Tak Kantongi Izin KKPRL

Menteri KKP Bakal Cabut Pagar laut Bila Tak Kantongi Izin KKPRL

KARAWANG, SUBANGPOST.COM – KARAWANG, SUBANGPOST.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengunjungi calon lokasi revitalisasi tambak Pantura yang berada di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2024)

Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dia mengatakan, dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti dikutip antaranews.com, Kamis (9/1/2025)

Berita Lainnya  PLTA Jatigede Diresmikan Presiden Prabowo Subianto

Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan.

“Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Berita Lainnya  Dugaan Tidak Terealisasinya Anggaran Pembangunan Taman Desa Jayamekar Tahun 2023

Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Terkait polemik pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang Banten, yang diduga tak mengantongi izin, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan membongkar pagar tersebut jika terbukti tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan

Berita Lainnya  Miris! Bicara Soal Dana Desa, Kades Bojong Diduga Bohong?

Pemanfaatan Rang laut atau KKPR.
Hal itu dikatakan menteri Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan kunjungan bersama Menteri Kehutanan di Karawang Jawa Barat.

Menurutnya, Kementrian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Dirinya telah meminta dirjen pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk melihat langsung ke lokasi dan mengecek terkait pemasangan pagar laut.

Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas yakni dengan cara membongkarnya,jika terbukti pemasangan pagar laut tersebut tak sesuai dengan aturan yang ada.

Editor : Boy Salim

Bagikan Artikel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini