Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Kritik Reformasi Polri, Susno Duadji Usulkan Komite Sipil Transisi

spot_img

SUBANGPOST.COM — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, kembali melontarkan kritik tajam terhadap agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menilai upaya reformasi yang selama ini dijalankan belum menyentuh akar persoalan karena masih dikendalikan oleh internal institusi.

Dalam sejumlah wawancara yang viral di media sosial pada akhir 2025 hingga awal 2026, Susno menyebut reformasi Polri cenderung bersifat kosmetik dan tidak menyentuh struktur kekuasaan di level pimpinan tertinggi. Menurutnya, pembentukan berbagai tim internal dan komisi percepatan reformasi tidak efektif selama kepemimpinan Polri masih nyaman dengan status quo.

“Reformasi Polri tidak akan pernah berhasil kalau yang mereformasi adalah orang-orang yang merasa sudah mapan dan diuntungkan oleh sistem itu sendiri,” kata Susno Duadji dalam pernyataannya.

Susno menilai persoalan Polri bukan semata pada perilaku oknum di lapangan, melainkan pada struktur kepemimpinan yang ia sebut telah menjelma menjadi “superbody”. Karena itu, ia mengusulkan langkah yang dinilainya ekstrem namun perlu dilakukan.

Baca Juga  LASKAR NKRI Gelar Rakernas Perdana, Susun Arah dan Teguhkan Soliditas

Adapun usulan tersebut antara lain, pertama, menonaktifkan sementara jabatan Kapolri selama proses reformasi berlangsung atau mengganti Kapolri yang sedang menjabat. Kedua, membentuk kepemimpinan kolektif transisi yang dipimpin oleh tokoh-tokoh sipil dengan rekam jejak integritas dan independensi politik.

Susno menyebut sejumlah nama seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, dan Yusril Ihza Mahendra sebagai figur sipil yang dinilai memiliki kapasitas moral dan keilmuan untuk memimpin reformasi Polri dari luar institusi.

“Kalau mau bersih, jangan dari dalam. Itu sama saja seperti menyuruh rubah menjaga kandang ayam,” ujar Susno.

Menurutnya, komite sipil transisi tersebut bertugas memimpin reformasi menyeluruh, mulai dari restrukturisasi organisasi, perubahan budaya dan perilaku aparat, penguatan sistem pengawasan, hingga pembenahan akuntabilitas keuangan dan kewenangan. Setelah proses reformasi dinyatakan selesai dalam jangka waktu tertentu, barulah Kapolri baru dari internal Polri dapat ditunjuk kembali.

Usulan Susno tersebut menuai beragam tanggapan. Sejumlah pihak menilai gagasan tersebut sebagai terobosan berani di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya pasca berbagai kasus kontroversial seperti insiden KM 50, Pejompongan, dan sejumlah skandal penegakan hukum lainnya.

Baca Juga  La Nina dan Bibit Siklon Perkuat Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23–29 Januari

Namun, kritik juga datang dari kalangan yang menilai usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional dan kekosongan kepemimpinan di sektor keamanan.

Meski demikian, Susno menegaskan bahwa tanpa keberanian politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah drastis, reformasi Polri hanya akan berhenti pada tataran wacana.

“Kalau reformasi hanya slogan, jangan berharap perubahan. Kalau mau benar-benar bersih, harus berani potong dari atas,” tegasnya.

Di tengah dinamika politik dan hukum nasional pada 2026, gagasan Susno Duadji kembali memantik diskusi publik tentang arah dan keberanian reformasi institusi kepolisian di Indonesia. (*)

Editor: Zein AF

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL