Senin, April 13, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Korlantas–Pemprov Jabar Sepakati Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

spot_img

SUBANGPOST.COM – Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati penyederhanaan administrasi kendaraan bermotor, termasuk penghapusan kewajiban KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan.

Kesepakatan tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

Baca Juga  ESDM Keluarkan Tiga Jurus Strategis, Pasokan LPG Nasional Dipastikan Aman di Tengah Gejolak Global

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam merespons kebutuhan masyarakat akan kemudahan layanan administrasi kendaraan bermotor.

- Advertisement -

“Kami telah menyepakati bahwa pembayaran pajak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Masyarakat juga dapat langsung mengurus balik nama kendaraan (BBN),” kata Wibowo.

Ia menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat guna memastikan proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi Nasional, STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG Nusantara

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang cepat dan terjangkau.

Salah satu terobosan yang dihasilkan adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

“Pertemuan ini menegaskan perlunya kerja sama untuk menghadirkan layanan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dapat dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa orientasi utama kebijakan tersebut adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata meningkatkan pendapatan daerah.

“Prioritas utama kami bukan memperbesar pendapatan daerah, melainkan memperbanyak jalan yang mulus di seluruh wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Sinergi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Editor: Zein AF

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL