Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Bertambah Jadi Sembilan, Empat Orang Diamankan Polisi

spot_img

SUBANGPOST.COM – Sembilan warga Kabupaten Subang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Dalam kasus ini, Polres Subang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras tersebut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai menenggak miras oplosan pada Senin, 9 Februari 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba bergerak cepat hingga mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” ujar Kapolres, Kamis (12/2/2026).

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang dan JM (50) pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Sementara PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban mengonsumsi miras oplosan di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang. Beberapa jam setelah minum, korban mengalami mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga 12 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss, sachet minuman energi, sisa cairan oplosan, serta sampel muntahan dan darah korban untuk kepentingan uji laboratorium.

Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri distributor atau pihak yang memproduksi miras oplosan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena berisiko fatal terhadap kesehatan. Polisi memastikan akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. (Jamaludin)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL