Hak Jawab

SubangPost.com menghormati dan menjunjung tinggi Hak Jawab sebagai bagian dari prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab serta sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan keadilan dalam pemberitaan.

Hak Jawab adalah hak setiap orang, kelompok, lembaga, atau badan hukum untuk memberikan tanggapan, sanggahan, klarifikasi, atau penjelasan atas pemberitaan SubangPost.com yang dinilai merugikan nama baik, reputasi, atau kepentingannya.

1. Prinsip Hak Jawab

SubangPost.com memberikan Hak Jawab secara proporsional, objektif, dan tanpa dipungut biaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Pengajuan Hak Jawab

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan SubangPost.com dapat mengajukan Hak Jawab dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Disampaikan secara tertulis melalui saluran resmi SubangPost.com.

  • Menyebutkan judul berita, tanggal terbit, dan tautan berita yang dipersoalkan.

  • Memuat identitas pengaju yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Berisi klarifikasi, bantahan, atau penjelasan yang relevan dengan materi pemberitaan.

  • Tidak mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya.

3. Verifikasi dan Pemrosesan

Setiap pengajuan Hak Jawab akan diverifikasi oleh redaksi SubangPost.com untuk memastikan kebenaran identitas, relevansi materi, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan terbatas terhadap Hak Jawab tanpa mengubah substansi, guna menyesuaikan dengan kaidah jurnalistik dan tata bahasa yang berlaku.

4. Pemenuhan Hak Jawab

Hak Jawab yang memenuhi ketentuan akan dimuat secara proporsional dan seimbang pada:

  • Halaman berita yang bersangkutan, dan/atau

  • Kanal khusus Hak Jawab atau Klarifikasi

Pemuatannya dilakukan dalam waktu yang wajar setelah proses verifikasi selesai.

5. Hak Tolak

SubangPost.com berhak menolak Hak Jawab apabila:

  • Tidak disertai identitas yang jelas.

  • Materinya tidak berkaitan langsung dengan berita yang dipersoalkan.

  • Mengandung unsur yang melanggar hukum, etika, atau norma kesusilaan.

  • Bertujuan menghakimi, mengancam, atau menyerang pihak lain.

6. Koreksi dan Ralat

Apabila dalam pemberitaan terbukti terdapat kekeliruan faktual, SubangPost.com akan melakukan koreksi, ralat, atau klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai mekanisme redaksi.

7. Itikad Baik

Hak Jawab dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian secara etis dan profesional. SubangPost.com mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan itikad baik, dialog, dan keterbukaan dalam menggunakan hak ini.

8. Penutup

Dengan adanya ketentuan Hak Jawab ini, SubangPost.com berkomitmen menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi profesionalisme pers, serta mendukung iklim informasi yang sehat, berimbang, dan berkeadilan.

Bagikan Artikel