Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Dirjen Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia pada HBI ke-76

spot_img

SUBANGPOST.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).

Peresmian tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) atau Hari Jadi Imigrasi ke-76.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan GCI meliputi eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI dan anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.

Selain meresmikan kebijakan GCI, Direktorat Jenderal Imigrasi juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah ini merupakan upaya perluasan jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta penguatan fungsi pengawasan keimigrasian.

Penambahan unit kerja tersebut diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi menegaskan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan wujud penguatan layanan keimigrasian berbasis digital serta perluasan jangkauan pelayanan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Wamen Haji Desak MUI Terbitkan Fatwa: Haji dengan Visa Ilegal dan Dana Korupsi Haram

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” tegasnya.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, menyambut baik kebijakan GCI tersebut. Ia mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat kebijakan ini sebagai kesempatan untuk kembali menjelajahi seluruh provinsi di Indonesia yang kaya akan budaya.

“Saya melihat di Indonesia ada sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangkit. Saya berharap dapat berbagi pengalaman pribadi dan membantu membangkitkan potensi tersebut. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif menghubungkan diaspora Indonesia di berbagai negara untuk kembali berkontribusi,” ujar Adam.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia serta profesionalisme layanan dan komunikasi yang diterimanya.

“Fokus utama saya adalah keluarga. Kontribusi apa pun di masa depan akan dilakukan dalam koridor hukum dan profesionalisme, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat berpartisipasi melalui program GCI ini,” ungkapnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Republik Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa batas waktu tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Baca Juga  La Nina dan Bibit Siklon Perkuat Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23–29 Januari

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori.

Jaminan tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan layanan terintegrasi berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar Pemerintah Republik Indonesia.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksi dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kebijakan GCI diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” kata Agus Andrianto. (Pri)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL