SUBANGPOST.COM – Polres Karawang menahan seorang pria berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, OD diamankan karena diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap seorang anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Kutawaluya. Korban diketahui merupakan seorang anak berstatus pelajar tingkat sekolah menengah pertama yang berdomisili di wilayah setempat.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban. Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban selaku pelapor. Korban selanjutnya mengaku telah mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan secara paksa oleh terduga pelaku.
Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan. Polres Karawang berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara tegas dan profesional,” tegas IPDA Cep Wildan.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anak dan perempuan. (*)
SZ




