Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

SUBANG UPDATE

Dapat Karangan Bunga Pasca Amankan Oknum LSM Pemeras, Polres Subang Dibanjiri Pujian Warganet

spot_img

SUBANGPOST.COM – Sebuah karangan bunga berisi ucapan terima kasih ditujukan kepada Kapolres Subang dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Subang atas kinerja penegakan hukum yang dinilai berhasil memberantas praktik premanisme dan pemerasan di wilayah Kabupaten Subang.

Ucapan tersebut diunggah di platform media sosial Facebook dan mendapat beragam komentar dukungan dari warganet.

Karangan bunga itu berisi apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan tindak premanisme dan pemerasan yang melibatkan oknum LSM di Kabupaten Subang.

Karangan bunga tersebut diketahui berasal dari Kepala Desa Kalentambo, Endi Sonjaya, S.E., sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas upaya kepolisian dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Dukungan warganet terhadap langkah tegas Polres Subang pun terus mengalir di media sosial. Unggahan foto karangan bunga tersebut dibanjiri komentar positif dari masyarakat.

Salah satu akun, End××× Rohxxx, menuliskan komentar pujian, “Keren Bapak Kuwu Kalentambo dan Kapolsek Pusakanagara.” Sementara akun Aaxxx Saxxx memberikan komentar singkat, “Mantap!”

Baca Juga  Hak Tertahan, Purnabakti ASN di Karawang Turun ke Jalan

Komentar lain datang dari akun Naxxx Maxxx yang menilai langkah tersebut patut menjadi contoh. Ia menuliskan, “Ngegas ini Pak Kuwu, harus dicontoh sama kuwu-kuwu yang lain.”

Tak sedikit pula warganet yang memberikan semangat langsung kepada jajaran kepolisian.

Akun Dhefxxx Dhefxxx menuliskan, “Selamat pagi Pak Komandan, selamat menjalani aktivitas, semangat,” disertai simbol jempol sebagai bentuk dukungan moral.

Ragam komentar tersebut menunjukkan bahwa respons publik tidak hanya bersifat apresiatif, tetapi juga mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap ulah oknum LSM yang dinilai meresahkan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Subang membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang kepala desa yang mengaku diintimidasi dan diperas.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga  Viral! Aksi Heroik Kades Legonkulon Kejar Pelaku Curanmor, Pelaku Disebut Alami Gangguan Jiwa

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta sejumlah uang disertai ancaman pelaporan serta publikasi dugaan penyimpangan anggaran desa.

Dalam OTT yang digelar pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, polisi mengamankan TY yang diduga sebagai perantara dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, surat somasi, serta bukti percakapan digital.

Polisi menduga pelaku telah meraup uang dari sedikitnya 13 kepala desa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zein)

Catatan Redaksi
Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dari sumber yang terpercaya dan dapat mengalami pembaruan sesuai informasi terbaru serta klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Peristiwa

Kriminal