SUBANGPOST.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, divonis 4 tahun penjara dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terkait perkara tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.
Menurut Moslem, perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Iya, perkaranya sudah inkracht dan yang bersangkutan harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sejalan dengan permohonan banding yang kami ajukan,” ujar Moslem, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, dalam amar putusan banding juga disebutkan bahwa uang milik PD Petrogas Persada Karawang sebesar Rp101.107.572.654 yang sebelumnya diamankan penyidik Kejaksaan Negeri Karawang saat proses penyidikan akan dikembalikan kepada perusahaan daerah tersebut.
Saat ini, Kejari Karawang tengah mempersiapkan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi putusan sekaligus proses pengembalian dana tersebut.
“Kami sedang menyiapkan administrasi untuk pengembalian uang tersebut. Pastinya dana itu akan dikembalikan kepada PD Petrogas. Saat ini prosesnya masih berjalan,” pungkas Moslem.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Geovanni dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. 18 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(Pri)




