SUBANGPOST.COM – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia meningkatkan status kesiapsiagaan menjadi Siaga 1 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi stabilitas keamanan dan perekonomian nasional.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditujukan kepada seluruh jajaran komando di lingkungan TNI. Telegram itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letnan Jenderal Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya instruksi Panglima TNI terkait peningkatan status kesiapsiagaan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur tugas pokok TNI, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Menurut Aulia, TNI menjalankan tugas secara profesional dan responsif dengan terus memelihara kemampuan serta kekuatan militer agar senantiasa siap operasional. Kesiapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi perkembangan situasi strategis, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.
“Dengan demikian, TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya melalui pelaksanaan apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujar Aulia Dwi Nasrullah saat dihubungi, Minggu (8/3).
Tujuh Instruksi Panglima TNI
Dalam telegram tersebut, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh jajaran TNI.
Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diperintahkan menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta meningkatkan patroli di objek vital strategis dan pusat-pusat perekonomian, seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal bus, dan fasilitas penting termasuk kantor PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta melaksanakan deteksi dini dan pengamatan wilayah udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diperintahkan mengoordinasikan atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata kondisi warga negara Indonesia (WNI) serta menyiapkan rencana evakuasi apabila diperlukan, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar RI.
Keempat, Kodam Jaya diminta meningkatkan patroli di objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar guna menjaga kondusivitas wilayah DKI Jakarta.
Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap kemungkinan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi konflik untuk mengganggu stabilitas dalam negeri.
Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.
Ketujuh, seluruh perkembangan situasi yang terjadi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
Editor: Zein AF




