Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

DPRD Karawang Pastikan Usia Pensiun Guru P3K Hingga 60 Tahun

spot_img

SUBANGPOST.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) di Ruang Rapat II Kantor DPRD Karawang, Rabu (28/1/2026).

RDP tersebut membahas kepastian batas usia pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Karawang Budiyanto beserta Sekretaris Komisi IV Asep Syarifudin Ibe, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Geri Sigit Samrodi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan, serta jajaran pengurus IPN Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menegaskan agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait P3K tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan seluruh kebijakan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kami meminta agar kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menyimpang dari aturan undang-undang,” tegas Asep.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Budiyanto, menekankan pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui musyawarah. Ia berharap pembahasan terkait P3K tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Setiap persoalan yang mengemuka sebaiknya diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemdes Jayamukti Bergerak Cepat Tangani Jebolnya Tanggul Kali Cibening

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Geri Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa tuntutan IPN pada prinsipnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, BKPSDM bersifat mandatori dalam menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku.

“BKPSDM hanya menjalankan mandat kebijakan. Untuk tuntutan IPN, kami serahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Geri.

Ia juga menyarankan seluruh pihak agar mengikuti template Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta regulasi yang berlaku sesuai undang-undang. Terkait pemetaan penempatan guru P3K penuh waktu, Geri meminta Disdikbud melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh sesuai kebutuhan di Kabupaten Karawang.

Geri menjelaskan, untuk P3K paruh waktu, pendapatan yang diterima tetap disesuaikan dengan kondisi saat masih berstatus tenaga honorer. Sementara untuk Surat Keputusan (SK) penugasan P3K penuh waktu, masa berlaku ditetapkan selama lima tahun hingga batas usia 60 tahun, dengan ketentuan Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak penugasan diverifikasi setiap tahun oleh Kepala Disdikbud.

“Semuanya akan menyesuaikan dengan aturan BKN,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diamini Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, yang menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karawang, Riska Apriani, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal IPN, menjelaskan bahwa permohonan RDP diajukan karena adanya kekhawatiran pemutusan kontrak guru P3K sebelum mencapai batas usia pensiun 60 tahun.

Baca Juga  Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Desa Dadap Indramayu, Satu Korban Hilang

“Acuan kami adalah kebijakan di Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, untuk Kabupaten Karawang sebenarnya batas usia pensiun guru P3K 60 tahun sudah diakomodasi oleh pemerintah. Hanya saja, karena perbedaan redaksi dan sebelumnya belum ada penjelasan yang utuh, terjadi silang pendapat,” ujar Riska.

Ia menambahkan, di sejumlah daerah lain ketentuan batas usia pensiun 60 tahun telah dituangkan secara jelas dalam SPK sejak awal masa kerja hingga pensiun. Sementara di Karawang, dalam Surat Perjanjian Kerja disebutkan masa berlaku satu hingga lima tahun.

Selain itu, Riska juga menyoroti persoalan penempatan tugas mengajar guru P3K yang dinilai belum sesuai dengan domisili tempat tinggal. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kendala tersendiri, terutama terkait besaran pendapatan bulanan yang diterima guru P3K.

Menanggapi hal tersebut, Riska menyebut Kepala Disdikbud Karawang berjanji akan melakukan evaluasi penempatan sesuai kebutuhan dan kepentingan.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat lebih mengakomodasi keberadaan guru P3K di Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Pri)

 

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL