Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Aksi Bela Istri Berujung Perkara Hukum, Kapolri Dorong Penyelesaian Restorative Justice

spot_img

SUBANGPOST.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri menempuh mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus Hogi Minaya (43), warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di DI Yogyakarta.

Kepastian tersebut disampaikan Listyo setelah menerima laporan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Anggoro Sukartono terkait perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Menurut Listyo, pendekatan keadilan restoratif sedang diupayakan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa selesai,” kata Listyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1).

Baca Juga  Kritik Reformasi Polri, Susno Duadji Usulkan Komite Sipil Transisi

Dalam proses hukum yang berjalan, Hogi Minaya saat ini berstatus sebagai tahanan luar dan dikenakan alat pemantau berupa Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, pada 26 April 2025. Dua orang pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat melarikan diri.

Polisi menjelaskan, kejadian bermula ketika Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Hogi kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia.

Baca Juga  Kemenhaj Terapkan Skema Baru Pelayanan Puncak Haji 2026

Atas peristiwa tersebut, penyidik menjerat Hogi Minaya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) mengatur sanksi pidana atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 311 mengatur perbuatan mengemudi secara sengaja yang membahayakan nyawa orang lain. (*)

SZ

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL