Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Kisruh Pilkades Digital Tanjung Mekar, Kuasa Hukum Calon Kades Gugat Panitia ke PN Karawang

spot_img

SUBANGPOST.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang digelar pada 28 Desember 2025, menuai kisruh.

Kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 3, Asep Sapei, Saiful Rahman, menuding panitia Pilkades telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam seluruh tahapan proses pemilihan.

Baca Juga  Kapolres Subang Bersama Forkopimda Pantau Banjir dan Salurkan Bansos di Pamanukan

Saiful Rahman mengungkapkan, dugaan kecurangan tersebut berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menilai banyak nama pemilih yang tercantum dalam DPT bukan merupakan warga Desa Tanjung Mekar. Bahkan, diduga terdapat pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar.

“Dari total DPT sebanyak 2.667 pemilih, kami menemukan sedikitnya 50 pemilih yang bermasalah. Ini bukan persoalan sepele karena sangat berpotensi memengaruhi hasil Pilkades,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (26/1/2026) siang.

Baca Juga  Pemprov Jabar Siapkan Relokasi dan Bantuan bagi Korban Longsor di Cisarua

Ia juga meminta Bupati Karawang untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih, mengingat hasil Pilkades Desa Tanjung Mekar saat ini tengah disengketakan melalui jalur hukum.

Menurut Saiful, sehari sebelum pelaksanaan Pilkades, pihaknya telah menyampaikan keberatan dan dugaan ketidakberesan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada panitia Pilkades. Namun, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Merasa dirugikan, kuasa hukum calon kades nomor urut 3 kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan nomor perkara 18. Dalam petitumnya, penggugat meminta agar Pilkades Desa Tanjung Mekar dinyatakan cacat hukum serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Saiful juga membeberkan hasil rekapitulasi panitia Pilkades. Dari total 2.273 surat suara yang dihitung, kliennya Asep Sapei dinyatakan kalah dengan selisih 78 suara. Selisih tersebut, menurutnya, semakin menguatkan alasan pengajuan gugatan, mengingat adanya dugaan pemilih bermasalah.

Tidak hanya didukung Asep Sapei, gugatan ke PN Karawang tersebut juga mendapat dukungan dari dua calon kepala desa lainnya, yakni calon nomor urut 1 Hasan Hasari dan calon nomor urut 5 Hermanto. Ketiganya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan objektif atas sengketa Pilkades tersebut.

Pasca penghitungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), situasi di Desa Tanjung Mekar sempat memanas dan terjadi kericuhan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bahkan turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep menyarankan para calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil Pilkades agar menempuh jalur hukum melalui pengadilan guna menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, panitia Pilkades Desa Tanjung Mekar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan perbuatan melawan hukum yang disampaikan kubu calon kades nomor urut 3.

Selain menempuh gugatan perdata di PN Karawang, Asep Sapei bersama kuasa hukumnya juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana kecurangan dalam proses Pilkades Tanjung Mekar ke Polda Jawa Barat. (Pri)

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL