Jumat, April 10, 2026
spot_img
spot_img

Berita Video

Top News

Nasional

Sidang Tipikor Ungkap Dugaan Praktik Lama Fee Proyek di Lingkungan Pemkab Bekasi

spot_img

SUBANGPOST.COM – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026). Sejumlah fakta mencuat melalui keterangan para saksi di persidangan.

Dikutip dari ulasberita.click, Kamis (9/4/2026), salah satu saksi, Yayat alias Om Lippo, mengungkap adanya praktik pungutan dalam proses pengadaan proyek. Ia menyebut adanya istilah “no pek-pek, no jalan” yang menggambarkan dugaan kewajiban pemberian uang agar proyek dapat berjalan.

Baca Juga  Karangan Bunga Banjiri PN Tipikor, Publik Desak Bongkar Tuntas Korupsi APBD Bekasi

Dalam persidangan tersebut juga terungkap dugaan dominasi kontraktor tertentu. Rekanan berinisial SRJ disebut memperoleh hingga 154 paket proyek pada tahun anggaran 2024 melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.

- Advertisement -

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK), Henry Lincoln, yang dihadirkan sebagai saksi, mengakui adanya praktik pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disebut sebagai kebiasaan lama.

Henry juga menyampaikan adanya dugaan intervensi dalam penentuan pemenang tender. Ia menyebut proses tersebut dikendalikan oleh seorang ajudan bupati berinisial Riza, yang disebut memiliki pengaruh terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Menurutnya, sejumlah proyek telah ditentukan sebelumnya untuk pihak tertentu, termasuk proyek pembangunan Jembatan Akses Tol Gabus senilai Rp24 miliar.

Baca Juga  ‎Polisi Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu

Keterangan tersebut diperkuat oleh Yayat yang menjelaskan mekanisme ijon proyek. Ia menyatakan bahwa kontraktor diduga harus memberikan setoran kepada oknum di tingkat dinas agar dapat memperoleh paket pekerjaan.

“Tanpa adanya pemberian uang, proyek tidak akan diberikan,” ujar Yayat saat memberikan keterangan di persidangan.

Dugaan praktik tersebut dinilai berdampak pada kualitas pembangunan. Dengan anggaran Dinas Bina Marga yang mencapai sekitar Rp800 miliar, kondisi infrastruktur di lapangan disebut tidak optimal. Beberapa proyek, seperti pembangunan jalan di wilayah Cipayung dan jembatan di Pantai Bakti, disebut mengalami penurunan kualitas.

Dalam persidangan, Henry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari rekanan berinisial SRJ dengan total mencapai Rp2,94 miliar sepanjang 2025. Ia menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan, meskipun status hukumnya masih dalam proses.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengaku mengalami tekanan dalam pelaksanaan proyek. Ia menyebut adanya permintaan untuk mengakomodasi pihak tertentu setelah bertemu dengan sosok yang disebut sebagai orang tua bupati.

“Alasan saya memenuhi permintaan tersebut karena khawatir akan dimutasi dari jabatan,” ujar Imam di hadapan majelis hakim.

Persidangan ini memberikan gambaran mengenai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Bekasi. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (SZ)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis dari sumber yang terpercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi subangpost.com dan dapat mengalami pembaruan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Artikel Lainnya

Subang Update

Peristiwa

KRIMINAL