SUBANGPOST.COM – Dukungan publik terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi APBD Bekasi terus mengalir. Sejumlah karangan bunga berjajar di PN Tipikor Bandung sebagai bentuk apresiasi sekaligus desakan agar penanganan perkara dugaan praktik “ijon proyek” berjalan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Aksi simbolik tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar proses hukum berjalan transparan, tegas, dan tanpa intervensi dalam mengungkap dugaan skema pengaturan proyek sebelum proses lelang resmi digelar.
Salah satu karangan bunga yang mencuri perhatian datang dari Advokat NR Icang Rahardian, SH., MH, yang dikenal sebagai Panglima GEBER. Lewat pesannya, ia mengapresiasi sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik yang diduga sudah mengakar.
“Terima kasih KPK dan Hakim PN Tipikor Bandung sudah membongkar tradisi ‘atur dulu baru lelang’ di Bekasi. Kawal terus sampai tuntas,” tulisnya dalam karangan bunga yang terpasang, Rabu (8/4/2026).
Tak hanya memberi apresiasi, masyarakat juga meminta Majelis Hakim dan Jaksa menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti terlibat. Langkah ini dinilai penting untuk memutus praktik korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Icang Rahardian menegaskan, elemen masyarakat akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Menurutnya, pengawasan publik menjadi penting untuk memastikan independensi penegak hukum tetap terjaga dari segala bentuk tekanan.
“Ini momentum pembersihan Bekasi dari praktik perampokan uang rakyat. Kami berdiri bersama KPK, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik ijon proyek yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga meminta Majelis Hakim dan KPK cermat menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang menerima aliran dana atau turut mengatur proses lelang harus diproses hukum tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Hingga kini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di PN Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur dan pengadaan barang di wilayah Bekasi.
Editor: Zein AF




