SUBANGPOST.COM – Sebanyak 855 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Karawang, Christo Nixon Toar, usai pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Nurul Iman dalam suasana khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, Christo membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam amanatnya, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Salah seorang penerima remisi yang langsung bebas, Ramadhan, mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut. Ia menyebut momen itu sebagai pengalaman yang tidak terlupakan.
Pihak Lapas Karawang berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi hadiah pada hari raya, tetapi juga mampu mendorong warga binaan untuk menjalani pembinaan secara optimal serta menatap masa depan yang lebih baik. (Pri)




