SUBANGPOST.COM | Seorang warga Desa Rancabango, Patokbeusi, Subang Jawa Barat berinisial NN dilaporkan ke Mapolres Subang atas unggahannya di media sosial.
NN yang diketahui mantan aparat desa itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pelapor HM, warga Dusun Rancabango RT 018/006, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Senin 10 November 2025.
Informasi yang dihimpun subangpost.com, tanda bukti laporan pengaduan ditandatangani oleh pelapor HM dan petugas penerima laporan Brigadir Dadan Rizky Pratama, S.H, dengan nomor registrasi sesuai dokumen laporan.
Dalam laporan tersebut, HM mengadukan NN terkait postingannya di Facebook yang menyinggung adanya dugaan bangunan liar di atas tanah yang disebut sebagai aset desa. Postingan itu dinilai pelapor telah merugikan nama baiknya karena dianggap memberi kesan negatif dan menuduh tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam tanda bukti laporan tertulis bahwa perkara yang dilaporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, yang diketahui terjadi pada 22 Oktober 2025 dan berlokasi di Dusun Rancabango RT 018/006, kecamatan yang sama. NN disebut sebagai pihak terlapor karena memposting pernyataan mengenai bangunan milik pelapor di media sosial Facebook.
HM merasa dirugikan atas unggahan tersebut, yang menurutnya menyesatkan publik dan mengakibatkan reputasinya tercemar.
“Melalui media sosial Facebook telah memposting bangunan milik saya yang dia cap bahwa bangunan yang berdiri di tanah aset desa atau bangunan liar,” tulis isi laporan.
Laporan ini muncul tidak lama setelah unggahan NN yang menyebut dugaan penjualan tanah kas desa secara ilegal viral dan menimbulkan banyak tanggapan masyarakat.
Belum ada keterangan resmi dari pihak NN maupun Kepala Desa setempat mengenai pernyataan tersebut.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Polres Subang diharapkan memberikan penjelasan resmi setelah tahapan pemeriksaan saksi dan bukti.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lanjutan dan hak jawab. (*)
Editor: Zein AF


