SUBANGPOST.COM – Sejumlah kios pedagang nanas dan oleh-oleh yang berdiri di lahan PTPN sepanjang jalan Provinsi yang melintasi Desa Tambakan hingga Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, dibongkar pada Senin (26/5/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang dengan pengawasan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM dan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita.
Sejumlah pedagang mengaku kaget dan menilai pembongkaran tersebut dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai.
Salah satu pedagang, Mamah Gabriel, menyayangkan proses pemberitahuan yang hanya dilakukan secara lisan sehari sebelumnya.
“Pemberitahuan pembongkaran hanya disampaikan secara lisan oleh pihak desa pada Minggu pukul 15.00 WIB. Lalu, keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB langsung dilakukan pembongkaran," ujar Mamah Gabriel, pemilik kios makanan.
Ia mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk memindahkan barang-barang. Menurutnya, seharusnya pemberitahuan dilakukan jauh hari sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Subang melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang, Indri Tandia, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan bagian dari penataan ulang kawasan jalan provinsi yang akan dilakukan secara bertahap.
"Rencana penertiban telah lama disusun karena kawasan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi sentra oleh-oleh khas Subang. Namun, rencana itu tidak pernah terealisasi," kata Indri.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Subang, Anang Moch Widyawan, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai langkah penataan kembali kawasan jalur provinsi.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penataan kembali kawasan jalur provinsi. Nantinya, para pemilik kios yang terkena pembongkaran akan diberikan kompensasi sesuai kondisi masing-masing kios,” ujar Anang Moch Widyawan saat ditemui di lokasi penertiban.
Reporter: Tarpin Arifin Kada/Nurdianto