Mon - Sat 8.00 - 17.00

Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sedikitnya 20 orang saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Giovanni diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum serta tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan saudara GBR (Giovanni Bintang Raharjo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang,” ujar Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam keterangannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut Syaifullah, aktivitas keuangan perusahaan yang dipimpin Giovanni selama periode 2019 hingga 2024 tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana perusahaan senilai sekitar Rp7,1 miliar diduga ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Pada malam yang sama, Giovanni langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.

PD Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003.

Giovanni diketahui telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Petrogas pada 2012–2014, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019. Ia kembali dipercaya sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama sejak 2019 hingga 2024.

Selama periode kepemimpinannya, PD Petrogas tercatat ikut serta dalam pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) dan menjadi pemegang saham di PT MUJ ONWJ dengan total kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Dari investasi tersebut, PD Petrogas menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dalam periode 2019–2024.

Namun, Kejari Karawang menemukan bahwa keterlibatan PD Petrogas dalam pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, Giovanni telah menarik dana perusahaan senilai total Rp7.115.224.363 tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban secara administratif maupun keuangan.

“Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar,” kata Syaifullah.

Giovanni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai primair, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama sebagai dakwaan subsider. (Aep)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN