SUBANGPOST.COM – Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau yang dikenal sebagai Kang Joker, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung.
Setelah sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah emergency penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) demi menjaga keberlanjutan pelayanan, kali ini Kang Joker menyoroti potensi persoalan hukum dan tata kelola apabila Wali Kota Bandung tidak segera mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama terkait status Plt. saat ini.
“Kami mendukung sepenuhnya transparansi dan kepatuhan pada aturan. Penunjukan Plt. adalah solusi sementara, tetapi penundaan seleksi definitif serta fakta bahwa Plt. Dirut kini telah memasuki masa pensiun berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Kang Joker, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota Bandung wajib menjadikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum sebagai pedoman utama. PMPRI secara khusus merujuk Pasal 33 yang mengatur kewajiban seleksi Direksi dan Dewan Pengawas yang telah habis masa jabatannya.
“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah payung hukum yang harus diikuti. Dengan masa jabatan Direksi sebelumnya yang telah berakhir dan Plt. yang sudah pensiun, Wali Kota memiliki kewajiban mutlak untuk segera melaksanakan seleksi terbuka (open bidding),” tegasnya.
PMPRI menilai, kepatuhan terhadap batasan waktu penunjukan Plt. dan penyelenggaraan seleksi sesuai regulasi merupakan langkah penting untuk mencegah potensi persoalan hukum, administrasi, maupun etika di kemudian hari.
“Ini bukan kritik personal kepada Wali Kota, melainkan ajakan untuk kembali pada koridor hukum. Kami berharap Wali Kota dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih Dirut definitif melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang kredibel, profesional, dan sesuai mandat regulasi terbaru,” tutup Kang Joker. (BS)


