SUBANGPOST.COM – Polres Karawang menetapkan EN, Kepala Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan lahan.
Penetapan ini menjadi titik terang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan kasus ini diajukan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang.
Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani, mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penetapan tersangka tersebut.
“Kami keluarga besar ahli waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN sebagai tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan,” ujar dia.
Kasus ini melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan di Kecamatan Pakisjaya.
Sampai Saat ini Keberadaan Kades Pakis Jaya Tersebut Masih Dalam Pencarian Keberadaan Nya.
Humas Polres Karawang Ipda Solikin membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum Kades Tanjungbungin EN atas dugaan penggelapan lahan.
“Iya, benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Ipda Solikin melalui pesan whatsapp, Selasa (14/1/2025).
Reporter: Iwan Saepulloh