SUBANGPOST.COM – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Jalan Mahoni, Kisaran, Kamis (26/6/2025) pagi.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Asahan. Massa membawa spanduk berisi tuntutan serta satu unit mobil pikap yang dilengkapi sistem pengeras suara.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Arman Maulana mendesak Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, agar segera melakukan pendataan sekaligus pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami minta Kadis dan Kabid PBG PUTR Asahan segera membongkar bangunan yang tidak memiliki izin. Termasuk bangunan eks Pasar Kisaran, tembok di Jalan Setia yang dibangun Yayasan Maitreyawira, ruko di Jalan Hos Cokroaminoto, serta tower WiFi yang kami duga tak memiliki PBG,” ujar Arman.
Ia juga meminta Dinas PUTR berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan guna menertibkan dan menghancurkan bangunan tanpa izin.
“PBG itu diatur dalam Peraturan Daerah. Satpol PP sebagai penegak perda harus bertindak. Ini penting demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Setelah berorasi selama beberapa jam, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas PUTR Asahan, Ahyar Samosir. Namun, Ahyar menyatakan belum dapat memberikan jawaban terkait tuntutan massa.
“Saya tidak bisa menjawab beberapa poin yang disampaikan. Akan saya sampaikan dulu kepada Pak Kadis,” ucap Ahyar di hadapan demonstran.
Tak puas dengan respons tersebut, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kisaran. Di sana, mereka diterima oleh Ketua Komisi C DPRD Asahan, Kiki Khomeni, bersama dua anggota, Dodi Sayendra dan Daniel Banjarnahor.
Menanggapi aspirasi massa, Kiki Khomeni mengaku DPRD telah menyurati Bupati Asahan dan Satpol PP terkait permintaan pembongkaran bangunan tembok di Jalan Setia, Kecamatan Kisaran Timur, yang dibangun oleh Yayasan Maitreyawira. Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pihak eksekutif.
“Kami sudah kirimkan surat kepada Bupati dan Satpol PP untuk pembongkaran bangunan itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” tegas Kiki.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bidang PBG Dinas PUTR terkait jumlah bangunan yang belum mengantongi izin.
“Kami dari Komisi C DPRD Asahan mendukung penuh aksi LSM PMPRI. Banyak bangunan milik masyarakat yang berdiri tanpa izin PBG. Ini tentu merugikan daerah dari sisi PAD,” ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing dengan pengawalan dari personel Polres Asahan. (Red)