Mon - Sat 8.00 - 17.00

Buruh PT Unicorn Handbag Factory Karawang Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penindakan Oknum Leader

Berita Teratas

Berita Lainnya

SUBANGPOST.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK-SPSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Unicorn Handbag Factory, Kawasan Industri Artha Industrial Hill, Karawang, pada Senin (16/6/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan memburuknya hubungan industrial di lingkungan kerja.

Dalam aksinya, massa menuntut agar pihak manajemen mengevaluasi dan mencopot oknum pimpinan area kerja yang diduga telah melakukan tindakan tidak etis, seperti pelecehan (harassment) terhadap bawahan, serta intimidasi terhadap pekerja dan serikat pekerja.

Berita Lainnya  Diduga Banyak Bangunan Tak Miliki Izin PBG, PMPRI Asahan Gelar Aksi di Kantor PUTR

Ketua Pengurus Cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya, menyatakan bahwa demonstrasi ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan buruh secara terbuka.

“Ada empat poin dalam tuntutan kami. Pertama, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemindahan tugas,” tegas Dion dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/6).

Ia menjelaskan, beberapa oknum leader diduga kerap melontarkan kata-kata kasar kepada buruh serta menunjukkan sikap permusuhan terhadap pengurus serikat pekerja.

Berita Lainnya  Diduga Banyak Bangunan Tak Miliki Izin PBG, PMPRI Asahan Gelar Aksi di Kantor PUTR

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip hubungan industrial yang harmonis dan mengarah pada praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Beberapa dari mereka sempat menantang kami dengan ucapan, ‘serikat yang tumbang atau saya yang tumbang’. Bahkan ada yang berkata kerja buruh seperti kerbau, dan menyatakan bahwa serikat tidak perlu ada di lini mereka,” ungkap Dion.

Aksi demonstrasi tersebut diakhiri dengan tercapainya kesepakatan antara SP TSK SPSI dan pihak manajemen perusahaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama yang memuat respons manajemen terhadap seluruh tuntutan yang diajukan oleh pekerja.

Berita Lainnya  Diduga Banyak Bangunan Tak Miliki Izin PBG, PMPRI Asahan Gelar Aksi di Kantor PUTR

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah keputusan manajemen untuk memindahkan oknum leader yang diduga melakukan pelanggaran.

“Alhamdulillah, tuntutan kami direspons dengan serius oleh pihak manajemen yang diwakili langsung oleh Manajer Human Resource. Kami berharap langkah ini menjadi awal terciptanya keadilan dan suasana kerja yang lebih kondusif,” pungkas Dion. (Aep)

Catatan Redaksi: Artikel ini dipublikasikan secara otomatis dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Bagikan Artikel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Subang Ungkap Pembobolan ATM BJB, Lima Pelaku Ditangkap

SUBANGPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor KCP Bank BJB,...

INVESTIGASI

Rekomendasi

KAMTIBMAS

NASIONAL

TOP NEWS

TNI-POLRI

PEMERINTAHAN

PENDIDIKAN

PERTANIAN

TRENDING

EKONOMI

BUDAYA

OPINI

STORIES

ARTIKEL LAIN