SUBANGPOST.COM – Nasib nelangsa menimpa Neng Atik (36), warga Kampung Bugel RT 07 RW 02, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Siti Khusnul Khoeriyah alias Lia (20), anak gadisnya, menjadi korban sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus pernikahan pesanan (mail-order bride).
“Sudah lima bulan anak saya di negara China, ikut suaminya,” kata Neng Atik, Sabtu (15/02/2025).
Diakuinya, pernikahan anaknya dengan pria WNA asal China atas tawaran seorang agen tenaga kerja luar negeri melalui proses pernikahan pesanan. Anaknya ditawari menikah dengan WNA China dengan iming-iming kebutuhan ekonomi keluarganya akan dijamin.
Namun, sejak anaknya ikut suaminya ke negara China, janji suami anaknya akan mengirimi uang setiap bulan untuk kebutuhan keluarga di kampung tak kunjung dipenuhi. Pemberian uang dari pria WNA China yang menikahi anaknya hanya diberikan sekali di awal perjodohan.
“Uang dikasih ke anak saya sebesar Rp15 juta, itu pun katanya buat merias diri,” tuturnya.
Dia menampik keluarganya menerima uang ratusan juta rupiah dari hasil perjodohan anaknya dengan WNA China. Diduga, aliran uang yang dikirim suami anaknya masuk ke kantong agen tenaga kerja luar negeri.
Dia mengaku mendapat kabar jika anaknya hidup prihatin selama dinikahi WNA China. Calon suami yang dijanjikan memiliki status ekonomi dan status sosial yang bagus ternyata hanya buruh biasa.
Kini, dia hanya bisa berharap anaknya bisa segera pulang ke Indonesia. Dia mengaku kecewa dengan iming-iming agen tenaga kerja luar negeri yang manawari anaknya perjodohan dengan WNA China. Padahal, semula anaknya ingin dipekerjakan menjadi TKW.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri Listyo Sigit, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, tolong anak saya, Pak. Bantu pulangkan anak saya ke Indonesia,” ujarnya terisak menahan sedih.
Senasib dengan Neng Atik, Esem (41) warga Dusun Bojong Curug RT 11 RW 02, Desa Rancahilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, bernasib serupa. Anaknya, Cicih Hayati (21), juga menjadi korban sindikat perjodohan dengan WNA asal China.
Diketahui sudah ada lima korban perdagangan manusia di Kabupaten Subang yang terjerat sindikat perdagangan manusia dengan modus perjodohan.
Kelima korban berasal dari beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Subang, diantaranya satu korban bernama Tati (28) dari Kecamatan Sukasari, tiga korban dari kecamatan Pamanukan masing-masing bernama Cicih Hayati (21), Tina Gumilar (18) dan Rita Mulwati (24), dan satu korban bernama Siti Khusnul Khoetiyah (20) dari kecamatan Pusakanagara.
Kelimanya merupakan korban dari pelaku yang sama, yakni Wahyuningsih alias Ayu, pemilik LPK Ayu Wang Wei di Dusun Bugel RT 06 RW 02 Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Diketahui, satu diantara kelima keluarga korban sudah melaporkan Wahyuningsih alias Ayu ke Satreskrim Polres Subang. Namun, hingga kini pelaku diduga masih berkeliaran dan menghindar dari kejaran media. (Boy Salim)