SUBANGPOST.COM — Kementerian Pertanian mencabut izin usaha 115 kios pupuk subsidi yang kedapatan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah tegas ini diumumkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Amran menegaskan pencabutan izin dilakukan karena masih ditemukan kios yang menjual pupuk subsidi dengan harga jauh di atas ketentuan. Ia telah meminta PT Pupuk Indonesia segera menghentikan distribusi pupuk subsidi ke 115 kios tersebut.
“Dalam satu minggu ini ada 115 kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Hari ini juga kita tindaklanjuti, meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujarnya.
Mentan menambahkan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada kios yang memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan berlebih. “Biasanya kalau sudah kita beri bukti, langsung dicabut izinnya,” tegasnya.
Selain pencabutan izin, Kementan juga menerima laporan mengenai 136 kios yang dinilai mempersulit petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Padahal, pemerintah telah menyederhanakan prosedur pembelian pupuk subsidi hanya dengan menggunakan KTP.
“Kami mendapat laporan 136 kios yang melarang atau mempersulit petani menembus pupuk dengan KTP. Ini kami minta ditegur, dan bila pekan depan masih terjadi, izinnya juga akan dicabut,” kata Amran.
Ia mengaku geram masih ada kios yang mewajibkan penggunaan kartu tani sebagai syarat pembelian. “KTP saja cukup. Tidak diwajibkan lagi kartu tani,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementan juga telah mencabut izin 190 distributor dan pengecer pupuk subsidi karena melanggar ketentuan HET, setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
“Distributor dan pengecer yang tidak mematuhi kebijakan penurunan harga 20 persen langsung kita cabut izinnya. Yang sudah dicabut berjumlah 135, ditambah hasil sidak di Lampung, Maluku, Sulawesi sebanyak 55, total 190,” jelas Amran dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2025.
101 Distributor Masih Dipantau
Saat ini, Kementerian Pertanian juga tengah mengawasi 101 distributor lainnya karena laporan usahanya tidak mencantumkan alamat yang jelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani.
Amran mengajak masyarakat dan kelompok tani untuk turut melakukan pengawasan dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui WhatsApp 082311109690.
“Silakan laporkan, kerahasiaan akan kami jaga. Pelapor kami pastikan aman,” ujarnya. (*)
Editor: Zein AF


